BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Etika dan profesi dewasa ini menjadi
perbincangan yang penting bagi semua kalangan. Bukan hanya etika profesi untuk
guru saja, tetapi semua kalangan pun akan melakukan etika dan profesi sebagai
seorang pekerja dan sebagainya. Etika profesi sebagai seorang guru khususnya.
Dalam makalah kami, kami akan menjabarkan tentang pengertian dari etika profesi
dan konsep dasar etika profesi sebagai seorang pendidik ataupun guru.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar,
maka bila dihubungkan dengan etika profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa
muncul pertanyaan mengapa muncul etika dalam berprofesi dan harus seperti apa
etika yang baik dalam berprofesi ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita
perlu memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya
konsep dasar etika profesi guru.
1.2. RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah dari
makalah ini adalah:
- Apa pengertian dari etika profesi?
- Apa konsep dasar etika profesi guru?
1.3.
TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui pengertian etika profesi.
- Untuk mengetahui konsep dasar etika profesi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
ETIKA
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for
our control system”.
Kata etik (atau etika)
berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang
dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.[1]
Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin etika adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang
berarti a body of moral principles or
values.[2]
Secara bahasa etika adalah
suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana
yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[3]
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan
akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia
(bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia,
sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang
berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).[4]
Jadi kata etika, moral, akhlaq, serta budi pekerti secara bahasa adalah
sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia. Dimana objek etika itu sendiri
adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan yang sampai saat ini terus
diperbincangkan.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah
aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga
disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini :
· O.P. Simorangkir : etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
· Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
· H. Burhanudin Salam : etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami
bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
1. Etika deskriptif, yaitu etika
yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia
dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai
sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.[5]
2.2. PROFESI
Secara epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession
atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya
pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik.[6]
Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:
a.
Bersangkutan dengan profesi.
b.
Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c.
Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada
hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang
akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa,
karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[7]
Selanjutnya, Volmel dan Mills dalam Soecipto (2005), mendefenisikan profesi
sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui
studi dan training yang bertujuan untuk mensuplai keterampilan melalui
pelayanan dan bimbingan pada orang lain.
Menurut de George profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian. Profesional adalah orang
yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu
kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui
pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan
tersebut.
Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Agar suatu
jabatan atau pekerjaan disebut suatu profesi maka harus memenuhi syarat-syarat
dan kriteria berikut:
1.
Kriteria menurut Mukhtar Lutfi
a.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b.
Pengetahuan dan keahlian
c.
Kebakuan yang universal
d.
Pengabdian
e.
Kecakapan diagnotis dan kompetensi aplikatif
f.
Otonomi
g.
Kode etik
h.
Klien
2.
Kriteria menurut Ornstein dan Levine
a.
Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang
hayat.
b.
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak
ramai.
c.
Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.
d.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.
Terkendali berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk.
f.
Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
g.
Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja
yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
h.
Mempunyai komitmen terhadap suatu jabatan dan klien dengan penekanan
terhadap layanan yang akan diberikan.
i.
Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari
supervisi dalam jabatan.
j.
Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.
Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan
mengakui keberhasilan anggotanya.
l.
Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau
menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m.
Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari
setiap anggotanya.
3.
Kriteria menurut Sanusi et al (1991)
a.
Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan.
b.
Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
c.
Keterampilan keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan
masalahdengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,
sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e.
Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu
yang cukup lama.
f.
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai profesional itu sendiri.
g.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang
teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h.
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi
yang dihadapinya.
i.
Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari
campur tangan orang lain.
j.
Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh
karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
a.
Jabatan yang memiliki
fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
b.
Jabatan yang menuntut
keahlian dan keterampilan
c.
Jabatan yang
berdasarkan batang tubuh ilmu
d.
Jabatan yang memerlukan
pendidikan yang lama
e.
Pendidikan itu
merupakan aplikasi dari nilai-nilai profesi itu sendiri
f.
Berpegang teguh pada
kode etik
g.
Anggota profesi bebas
memberikan judgment
h.
Otonomi dalam melayani masyarakat,
bebas dari campur tangan manapun
i.
Jabatan yang mempunyai
prestise yang tinggi dalam masyarakat.
Dalam berbagai istilah, terdapat istilah profesi dan professional, berikut
kami ingin mengklasifikasi perbedaan antara profesi dan professional sebagai
bahan penjelas atas makalah kami:
Ada perbedaan
antara profesi dan professional :
1. Profesi :
a.
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian
khusus
b.
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau
kegiatan utama (purna waktu)
c.
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
d.
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang
mendalam
2.
Profesional
a.
Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya
b.
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan
atau kegiatannya
c.
Hidup dari situ
d.
Bangga akan pekerjaannya
4. Ciri-ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang
selalu melekat pada profesi, yaitu :
a.
Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian
dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, dan pengetahuan
yang bertahun-tahun.
b.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi.
c.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
d.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di
mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, dan kelangsungan
hidup maka untuk menjalankan suatu profesi terlebih dahulu harus ada izin
khusus.
e.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu profesi.
5.
Prinsip-prinsip Etika
Profesi :
a.
Tanggung jawab.
Terdapat dua
tanggung jawab yang diemban yakni : terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan
terhadap hasilnya terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
b.
Keadilan. Prinsip ini
menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c.
Otonomi. Prinsip ini
menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam
menjalankan profesinya.
6.
Syarat-syarat Suatu
Profesi :
a.
Melibatkan kegiatan intelektual
b.
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.
Memerlukan persiapan profesional yang alam,
bukan sekedar latihan
d.
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e.
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen
f.
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
g.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat
h.
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal
ini adalah kode etik
2.3. PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
a.
Beberapa pengertian tentang etika profesi,
diantaranya yaitu :
·
Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang
bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan
dari luar.
·
Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
·
Merupakan rumusan norma moral manusia yang
mengemban profesi itu.
·
Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
·
Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak
etis bagi anggotanya
b.
Konsep dasar etika profesi menurut para ahli
·
Menurut Wahyuningsih, 2006: Etika adalah penerapan dari proses dan teori
filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep
bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
·
Menurut Sofyan, dkk (Peny): Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka
di dalam literatur, dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem
prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk
sikap tindakan manusia.
·
Menurut Bertens, 2004: Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan
atau ilmu tentang adat kebiasaan.
·
Menurut Pelatihan Keterampilan Manajerial SPMK, 2003: Etika merupakan
aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan
berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan
bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya.
·
Menurut Martin,1993: etika didefinisikan sebagai
"the discipline which can act as
the performance index or reference for our control system". Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
·
Menurut Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
·
Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut: Kata etika dapat digunakan
dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
·
Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode
etik.
c.
Peranan Etika dalam Profesi :
·
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu
atau dua orang, atau segolongan orang saja. Tetapi milik setiap kelompok
masyarakat bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu
bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan
mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
·
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau
masyarakat pada umumya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan
diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
·
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam
manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan
pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode
etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi
tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia
peradilan, demikian juga pada profesi hukum dengan pendirian klinik super
spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.[11]
2.4.
Konsep Dasar
Etika Profesi Guru
Menurut (Soetjipto,1999) Tuntutan dasar
etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa
pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu
dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan
menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib
membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani,
tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi,
cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan
kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi
luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh
para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan.
Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode
etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya
dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga
merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti
profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah
profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan
menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi
kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah
diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.[12]
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari
bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia
yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar
–dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya
untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2.
Guru memiliki kejujuran Profesional dalam
menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3.
Guru mengadakan komunikasi terutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala
bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan
anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan dengan masyarakat
disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama
– sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara
sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru bersama –sama memelihara membina dan
meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.[13]
Syarat-syarat Profesi
Guru :
Menurut Dr.
Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan
profesi, antara lain :
1. Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh
masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas,
fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara
keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di
sekolah.
2. Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk
melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang
ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya
profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu
pembantunya masalah psikologi.
3. Aplikasi ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua
aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan
adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu.,
mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan
penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat
sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu
pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu
pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan
mengajar.
4.
Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang
diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga
pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta
mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran
lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus
betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon
pendidik.
·
Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan
profesinya, yaitu terdiri atas:
a.
layanan administrasi pendidikan.
b.
layanan instruksional.
c.
layanan bantuan.
yang mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan
perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke
dalam dua gugus yaitu “gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar
professional” dan “gugus kemampuan profesional.” Kompetensi kepribadian
merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan
segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
·
Beberapa kompetensi kepribadian guru antara
lain sebagai berikut.
a.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b.
Percaya kepada diri sendiri.
c.
Tenggang rasa dan toleran.
d.
Bersikap terbuka dan demokratis.
e.
Sabar dalam menjalani profesi keguruannya.
f.
Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
g.
Memahami tujuan pendidikan.
h.
Mampu menjalin hubungan insani.
i.
Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
j.
Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
BAB III
KESIMPULAN
Pemikiran awal mengapa harus adanya etika dalam
berprofesi, dapat kita jelaskan sekarang. Sesungguhnya pedoman prilaku seorang
profesi pendidik mutlak diperlukan dan harus ada guna menjaga martabat suatu
profesi tersebut. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bila mana dalam diri para pendidik ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika berprofesi, yaitu antara lain:
- Takwa kepada Tuhan yang maha Esa
- Berwawasan luas.
- Mampu melaksanakan praktek.
- Memiliki Wawasan teknologi.
- Mampu memecahkan masalah pendidikan. Pengabdian kepada masyarakat dan mengaplikasikan keahliannya di dalam ruang lingkup kegiatan berdedikasi, mengabdi di masyarakat, khususnya jurusan PLS, tanpa adanya etika berprofesi, sebuah profesi yang terhormat akan bernilai buruk di mata masyarakat.
Daftar Pustaka
Herawati,
Susi. 2009. Etika dan
Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Press.
Salam,
Burhanuddin. 1997. Etika Individual Pola Dasar Filsafat.
Jakarta: Rineka Cipta.
Soetjipto dan Kosasi,
Raflis. 2009. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Suherman,
Aris dan Saondi, Andi. 2010 Etika Profesi
Keguruan Bandung : Refika Aditama,
[1] Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat,
(Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[5]
Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hlm,
90
[7] Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1
[8] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M.Sc, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hlm.15-16
[9] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi,
M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung
: Refika Aditama, 2010) hlm, 9-10
[11][12]
Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) h, 9-10
[13]
http://danang-leo-handoko.blogspot.com/2012/01/etika-profesi-guru.html
No comments:
Post a Comment